LSP Universitas Lambung Mangkurat (LSP ULM) menyelenggarakan Skema Sertifikasi Jenjang IV Kewirausahaan Industri untuk mencetak wirausahawan profesional, inovatif, dan berdaya saing. Skema ini mengacu pada SKKNI Nomor 53 Tahun 2014 Bidang Kewirausahaan Industri dengan cakupan 12 unit kompetensi, sehingga menjadi jaminan mutu atas kemampuan peserta dalam merancang, mengelola, dan mengembangkan usaha sesuai standar nasional.
Melalui sertifikasi ini, LSP ULM berkomitmen melahirkan wirausahawan mandiri yang mampu menciptakan peluang, beradaptasi dengan dinamika industri, serta berkontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi daerah maupun nasional.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
| No | Kode Unit | Unit Kompetensi |
| 1 | M.741000.001.01 | Melakukan survey pasar atas suatu produk |
| 2 | M.741000.002.01 | Melakukan studi proses produksi suatu produk |
| 3 | M.741000.004.01 | Melakukan survey sumber bahan baku dan bahan pembantu |
| 4 | M.741000.005.01 | Melakukan analisis harga pulang pokok |
| 5 | M.741000.006.01 | Menentukan jenis produk yang akan diusahakan |
| 6 | M.741000.009.01 | Melakukan pengadaan mesin dan peralatan yang dibutuhkan |
| 7 | M.741000.018.01 | Melakukan pengadaan bahan baku dan bahan pembantu |
| 8 | M.741000.019.01 | Melakukan Pengaturan Penyimpanan Bahan Baku, Bahan Pembantu, Produk Antara, dan Produk Akhir |
| 9 | M.741000.021.01 | Memeriksa jenis, spesifikasi dan kondisi bahan baku dan bahan pembantu berdasarkan standar yang ditetapkan |
| 10 | M.741000.023.01 | Melakukan promosi produk |
| 11 | M.741000.024.01 | Melakukan survey atas pedagang atau toko penjual eceran produk sejenis |
| 12 | M.741000.025.01 | Melakukan pemasaran produk akhir |
DOKUMEN SKEMA
DOKUMEN SKKNI